Biaya Mendirikan SPBU – CODO (Company Owned Dealer Operated) CODO SPBU Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerjasama antara PT. Pertamina (PERSERO) dengan pihak tertentu. Antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan atau perseorangan untuk membangun SPBU Pertamina.

 

DODO (Dealer Owned Dealer Operated)

Contents

SPBU DODO adalah SPBU dalam bentuk kerjasama dimana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh calon mitra perseorangan, untuk pengembangan outlet non PSO saat ini DODO SPBU hanya menjual produk Premium dan BBK (solar yang dijual adalah solar ekonomis).

Kualitas Kayu Jati Belanda Dan Karakteristik Kayu Jati Belanda

Prosedur Mendirikan SPBU Pertamina

Calon Rekanan harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang). Calon Mitra Kerja diharapkan menyiapkan scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan tanah, giro 1 (satu) tahun terakhir, tabungan, deposito, dan giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diminta untuk melengkapi entri data dalam aplikasi online ini.




 

Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen Prosedur Mendirikan SPBU Pertamina (sebanyak dua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
  4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
  5. Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
  6. Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
  7. Akta Jual Beli a/n PT
  8. Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
  9. Girik/Persil C a/n Badan Usaha
  10. Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha
  11. Dana pembelian lahan tersedia 100%, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.
  12. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.
  13. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
  14. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
  15. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)

 

Sarana dan Prasarana

  1. Sarana pemadam kebakaran
  2. Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina
  3. Sarana lindungan lingkungan
  4. Instalasi pengolahan limbah
  5. Instalasi oil catcher dan well catcher
  6. Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU ke dalam tempat penampungan.
  7. Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.
  8. Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.



 

Sistem Keamanan

  1. Memiliki pipa ventilasi tangki pendam
  2. Memiliki ground point/strip tahan karat
  3. Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman
  4. Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.

Industri Kayu Lapis Indonesia Primadona Ekspor Non Migas

Sistem Pencahayaan

  1. SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
  2. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
  3. Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
  4. Tangki pendam
  5. Pompa
  6. Pulau pompa.
  7. Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
  8. Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
  9. Lambang PT. Pertamina
  10. Generator
  11. Racun Api
  12. Fasilitas umum:
  13. Lahan parkir.
  14. Instalasi listrik dan air yang memadai
  15. Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
  16. Dilarang merokok
  17. Dilarang menggunakan telepon seluler
  18. Jagalah kebersihan
  19. Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.


 

Pelaksanaan Operasional SPBU

  1. Pelaksanaan operasional SPBU harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
  2. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon, dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.
  3. Bangunan SPBU Berdasarkan Standar PT. Pertamina:
  4. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain).
  5. Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok kedalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat).
  6. Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan.
  7. Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama.
  8. Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten
  9. Variasi bentuk dan garis atap yang menarik.
  10. Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap.
  11. Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.

 

Panduan Untuk Kanopi

  1. Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
  2. Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’.
  3. Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
  4. Tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.

 

Panduan Untuk Pump Island

  1. Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
  2. Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis.
  3. Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.


 

Sirkulasi/Jalur Masuk Dan Keluar

  1. Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya.
  2. Pintu masuk dan keluar dari SPBU tidak boleh saling bersilangan.
  3. Jumlah lajur masuk minimum 2 (dua) lajur.
  4. Lajur keluar minimum 3 (tiga) lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM.
  5. Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.

Perkembangan Industri Kayu Di Indonesia Tingkatkan Nilai Ekspor

Gambaran Persyaratan Umum Perijinan SPBU

  1. Di bawah ini adalah persyaratan umum perizinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
  2. Persyaratan Permohonan Izin Baru Persyaratan permohonan izin SPBU sebagai berikut:
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
  4. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
  5. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
  6. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
  7. Perijinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.
  8. Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU.


 

Persyaratan Lokasi SPBU

  1. Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.
  2. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak dijalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1.800 m².
  3. Sedangkan untuk akses jalan lokal minimal 1.000 m². SPBU terdiri dari 3 tipe diantaranya adalah tipe A.B. dan C.

 

Kisaran Modal Biaya Mendirikan SPBU Pertamina

  1. Berdasarkan sumber Alfand, setidaknya untuk Biaya Mendirikan SPBU Pertamina perusahaan harus mengeluarkan modal sekitar Rp 5 miliar sampai 8 miliar.
  2. Sementara itu, butuh waktu sekitar 6-12 tahun untuk mengembalikan modal investasi.
  3. Nantinya modal itu digunakan untuk biaya verifikasi dan operasional.